Hukuman Agnes Gracia Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pihak David Ozora Merespons, Pasang Kuping Baik-baik!

Hukuman Agnes Gracia Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pihak David Ozora Merespons, Pasang Kuping Baik-baik! Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini angkat bicara mengomentari vonis penjara  3 tahun 6 bulan kepada Agnes Gracia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang terakhir yang digelar Senin (10/4/2023). 

Kendati vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agnes Gracia dipenjara 4 tahun, namun pihak David Ozora tampak tak keberatan.  Vonis 3 tahun 6 bulan penjara buat Agnes Gracia dirasa sudah pas. 

Baca Juga: Gawat! Kayak Orang Mabuk, Mario Dandy Ngaku Nggak Tahu Apa-apa Soal Penganiayaan Sadis ke David Ozora

"Kami melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal ini sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung," kata Mellisa di PN Jaksel Senin (10/4/2023)

"Dari unsur penganiayaan berat, perencanaan, turut serta dan sebagainya sudah terpenuhi, dan segala hal yang telah menjadi dasar-dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan kepada pelaku anak ini juga sudah runut disampaikan oleh hakim tunggal," katanya menambahkan. 

Mellisa mengaku pihaknya sangat menghargai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, hukuman buat Agnes Gracia disebut sudah sangat adil kendati meleset dari tuntutan JPU. 

"Sehingga kami melihat, dengan putusan amar yang diputuskan tadi oleh hakim yaitu 3 tahun 6 bulan, kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini. Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," katanya lagi. 

Baca Juga: Ngaku Alergi Barang Mahal, Rafael Trisambodo Nekat Jorokin Istri dan Anaknya: yang Pamer Itu Mereka, Sering Saya Tegur tapi Nggak Didengar!

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Mario Dandy Soal Penganiayaan Sadis ke David, Duh Mulutnya Enteng Banget: Ngapain Saya Mukulin Anak Kecil?

"Tadi kita juga sempet komunikasi dengan pihak keluarga, mengapresiasi segala bentuk putusan pengadilan. Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan dalam pengadilan terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan. Terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukan penganiayaan ini sudah disebutkan oleh hakim," tambahnya memungkasi.

Terkait

Terpopuler

Terkini