Pengacara sekaligus politisi PSI Muannas Alaidid memberi kritik keras kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis yang dijatuhkan buat Agnes Gracia, pelaku anak yang terlibat dalam aksi penganiayaan sadis kepada David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Menurut Muannas, vonis 3 tahun 6 bulan penjara buat Agnes Gracia jelas sangat tidak adil buat korban yang juga masih dibawah umur. Seharusnya Agnes Gracia kata dia divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Agnes dipenjara 4 tahun, atau bahkan kata Muannas, Agnes bisa divonis di atas tuntutan JPU.
“Putusan tak punya hati dan empati kepada korban anak,” kata Muannas dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Populis.id senin (10/4/2023).
Munnas melanjutkan, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, maka Agnes Gracia sudah bisa bebas bersyarat setelah menjalankan hukumannya selama 1 tahun 6 bulan, sementara kondisi David yang menjadi korban penganiayaan belum tentu sudah pulih seperti sedia kala dalam rentan waktu teresbut.
“Kenapa? AG jalanin setengahnya aja lebih dari 1,5 tahun udah bebas bersyarat,” ujarnya.
Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan beralasan Agnes Gracia adalah pelaku yang masih di bawah umur dan orang tuanya kini sedang stroke, sehingga dengan pertimbangan tersebut dia divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Menurut Muannas, alasan itu jelas tidak bisa diterima, sebab David Ozora yang menjadi korban kekerasan sadis itu juga masih berstatus anak-anak. Menurutnya Agnes Gracia tak layak mendapat keringan hukum sebab dirinya adalah biang kerok dari peristiwa mengerikan itu.
“AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tidak berperikemanusiaan yang dialami David, Mario hanya eksekutor atau pelaku lapangan. Tapi AG yg berada di lokasi kejadian sedari awal tak pernah ada upaya menolong dan menghentikan kekerasan kejam terhadap korban,” tuturnya.
“Meski putusan ini lebih dari 2/3 tuntutan atas dasar keadilan dan rasa kemanusiaan tak ada larangan jaksa ajukan banding,” tambahnya