Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan AG 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Melissa dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Hakim: Keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David
Alasannya, Melissa menilai hakim sudah menjelaskan jika AG terbukti secara sah ikut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban," tegas Melissa.
"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap AG (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.