Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina memberi pernyataan menolak setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agnes Gracia 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora.
Jonathan mengatakan, satu per satu pelaku kekerasan terhadap putranya kini mulai tumbang, dia lantas meminta Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka lainnya untuk menunggu giliran mereka.
“One down, two more to go,” kata Jonathan dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Senin (10/4/2024).
Terpisah, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini juga angkat bicara mengomentari vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Agnes Gracia.
Kendati vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agnes Gracia dipenjara 4 tahun, namun pihak David Ozora tampak tak keberatan. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara buat Agnes Gracia dirasa sudah pas.
"Kami melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal ini sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung," kata Mellisa di PN Jaksel Senin (10/4/2023)
"Dari unsur penganiayaan berat, perencanaan, turut serta dan sebagainya sudah terpenuhi, dan segala hal yang telah menjadi dasar-dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan kepada pelaku anak ini juga sudah runut disampaikan oleh hakim tunggal," katanya menambahkan.