Respons Pihak David Ozora
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini angkat bicara mengomentari vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Agnes Gracia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang terakhir yang digelar Senin (10/4/2023).
Kendati vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agnes Gracia dipenjara 4 tahun, namun pihak David Ozora tampak tak keberatan. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara buat Agnes Gracia dirasa sudah pas.
"Kami melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal ini sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung," kata Mellisa di PN Jaksel Senin (10/4/2023)
"Dari unsur penganiayaan berat, perencanaan, turut serta dan sebagainya sudah terpenuhi, dan segala hal yang telah menjadi dasar-dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan kepada pelaku anak ini juga sudah runut disampaikan oleh hakim tunggal," katanya menambahkan.