Mellisa mengaku pihaknya sangat menghargai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, hukuman buat Agnes Gracia disebut sudah sangat adil kendati meleset dari tuntutan JPU.
"Sehingga kami melihat, dengan putusan amar yang diputuskan tadi oleh hakim yaitu 3 tahun 6 bulan, kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini. Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," katanya lagi.
"Tadi kita juga sempet komunikasi dengan pihak keluarga, mengapresiasi segala bentuk putusan pengadilan. Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan dalam pengadilan terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan. Terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukan penganiayaan ini sudah disebutkan oleh hakim," tambahnya memungkasi.