Kuasa Hukum David: Seluruh Biaya Pengobatan David Tak Satupun Menggunakan Biaya dari Pelaku!

Kuasa Hukum David: Seluruh Biaya Pengobatan David Tak Satupun Menggunakan Biaya dari Pelaku! Kredit Foto: Twitter/@seeksixsuck

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa biaya pengobatan David hingga kini tak menggunakan uang dari pelaku. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutnya sedang menghitung terkait restitusi, karena seluruh biaya pengobatan masih ditanggung oleh keluarga David. 

"Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David itu tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya dari orang tua. Nah, LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita juga tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya," tutur Mellisa usai sidang vonis anak AG di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Tak Ada Niatan Bikin Babak Belur David, Mario Dandy: Ngapain Juga saya Mukulin Anak Kecil...

Mellisa menyebut pihaknya berharap korban mendapat keadilan terkait ini, namun menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada LPSK.

"Kita serahkan saja kepada dengan pertimbangan majelis nantinya sehingga nanti keadilan yang diperoleh oleh David ini sempurna," katanya.

Adapun terkait vonis 3 tahun 6 bulan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, ia menyebut pihaknya menerima keputusan hakim. Keluarga David juga dikatakannya menghargai dan menerima keputusan hakim meskipun vonis yang diberikan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

"Keputusan tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," tuturnya.

Baca Juga: Pasca Penganiayaan David, Shane Lukas Ngaku Dihantui Rasa Takut dan Bersalah: Kejadian Itu di Luar Ekspektasi Saya...

Menurutnya, melalui keputusan hakim ini, telah jelas membuktikan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan David.

"Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur penganiayaan berat terencana serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi," ujarnya.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover