Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntaskan sidang terhadap pelaku kekerasan sadis terhadap David Ozora, AG. Sidang terakhir digelar pada Senin (10/4/2024). Dalam sidang putusan itu, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Agnes Gracia dihukum 4 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru, salah satunya soal pengakuan AG yang menyebut dirinya dilecehkan oleh David Ozora yang membuat pacarnya Mario Dandy marah besar dan menganiaya korban hingga sekarat. Pengakuan AG itu nyatanya hanya bualan belaka.
Baca Juga: Marah Besar, Agnes Gracia Mencak-mencak Minta Majelis Hakim Hukum Berat Mario Dandy!
Fakta lain yang terungkap adalah AG justru diketahui telah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. Perbuatan terlarang ini sudah beberapa kali mereka lakukan.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Warganet yang ikut memantau sidang Agnes Gracia seakan tidak percaya. Terlebih dengan keterangan bahwa perempuan yang duduk di kelas 1 SMA ini sudah melakukan hubungan seksual.
"Kukira korban, ternyata doyan," ucap @ter*****.
"Bocil bukan sembarang bocil," kata @awr*****.
Baca Juga: Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Agnes Gracia Sama Sekali Nggak Stres
"Si AG ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini," tulis @dol*****.
"Wow, bukan trauma namanya kalau setelahnya melakukan sebanyak lima kali. Chuaks! Anak kecil hebat banget sepak takrawnya," kata @kup*****.