Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntaskan sidang terhadap pelaku kekerasan sadis terhadap David Ozora, Agnes Gracia. Sidang terakhir digelar pada Senin (10/4/2024). Dalam sidang putusan itu, Agnes Gracia divonis 3 tahun 6 bulan penjara, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Agnes Gracia dihukum 4 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru, salah satunya soal pengakuan Agnes Gracia yang menyebut dirinya dilecehkan oleh David Ozora yang membuat pacarnya Mario Dandy marah besar dan menganiaya korban hingga sekarat. Pengakuan Agnes itu nyatanya hanya bualan belaka
Fakta lain yang terungkap adalah Agnes Gracia justru diketahui telah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. Perbuatan terlarang ini sudah beberapa kali mereka lakukan.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Warganet yang ikut memantau sidang Agnes Gracia seakan tidak percaya. Terlebih dengan keterangan bahwa perempuan yang duduk di kelas 1 SMA ini sudah melakukan hubungan seksual.
"Kukira korban, ternyata doyan," ucap @ter*****.
"Bocil bukan sembarang bocil," kata @awr*****.
Baca Juga: Marah Besar, Agnes Gracia Mencak-mencak Minta Majelis Hakim Hukum Berat Mario Dandy!
"Si Agnes Gracia ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini," tulis @dol*****.
"Wow, bukan trauma namanya kalau setelahnya melakukan sebanyak lima kali. Chuaks! Anak kecil hebat banget sepak takrawnya," kata @kup*****.