Pengacara sekaligus politisi PSI Muannas Alaidid kecewa berat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis penjara 3 tahun 6 bulan buat Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Agnes Gracia dihukum 4 tahun penjara.
Menurut Muannas dengan vonis ringan terhadap Agnes Gracia, maka dua tersangka lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukask juga bakal menerima hukuman ringan, sebab keduanya hanya menjadi eksekutor lapangan, sedangkan Agnes Gracia adalah biang kerok yang menyulut peristiwa penganiayaan mengerikan itu.
“AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tidak berperikemanusiaan yang dialami David, Mario hanya eksekutor atau pelaku lapangan. Tapi AG yg berada di lokasi kejadian sedari awal tak pernah ada upaya menolong dan menghentikan kekerasan kejam terhadap korban,”kata Muannas dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Populis.id Senin (10/4/2023).
Muannas mengatakan, berkaca dari vonis untuk Agnes Gracia, maka sudah bisa ditebak, hukuman buat Mario Dandy dan Shane Lukas bisa jadi hanya 7 tahun penjara walau keduanya terancam 12 tahun.
“Kalo kita menilai putusan ini adil sama saja kita menerima putusan terhadap Mario dan Shane nanti mungkin hanya 7 th penjara, sebab pidana anak adalah setengah dari pidana dewasa,” katanya lagi.
Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan beralasan Agnes Gracia adalah pelaku yang masih di bawah umur dan orang tuanya kini sedang stroke, sehingga dengan pertimbangan tersebut dia divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Marah Besar, Agnes Gracia Mencak-mencak Minta Majelis Hakim Hukum Berat Mario Dandy!
Menurut Muannas, alasan itu jelas tidak bisa diterima, sebab David Ozora yang menjadi korban kekerasan sadis itu juga masih berstatus anak-anak. Menurutnya Agnes Gracia tak layak mendapat keringan hukum sebab dirinya adalah biang kerok dari peristiwa mengerikan itu.
“Meski putusan ini lebih dari 2/3 tuntutan atas dasar keadilan dan rasa kemanusiaan tak ada larangan jaksa ajukan banding,”pungkasnya.