Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memantau jalan sidang putusan terhadap Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora yang digelar Senin (10/4/2024).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan buat Agnes Gracia. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Agnes Gracia dipenjara 4 tahun. Agnes divonis lebih ringan karena berbagai alasan, salah satunya karena dia masih di bawah umur dan orang tuanya kini sedang sakit stroke.
Menurut Arist Sirait, setelah bertemu langsung dengan Agnes Gracia dirinya memang tidak menemukan tanda-tanda yang bersangkutan mengalami stres. Kondisi eks Tarakanita I Jakarta itu disebutnya baik-baik saja.
"Saya kira dari saya bertemu tadi, tidak ada tanda-tanda yang mengakibatkan dia stres dan sebagainya," ujar Arist Merdeka kepada wartawan usai sidang.
Arist tak banyak komentar terkait vonis Agnes Gracia. Tetapi yang jelas dengan vonis tersebut, Agnes Gracia sudah bisa bebas bersyarat setelah menjalankan hukumannya selama 1 tahun 6 bulan.
"Paling tidak hanya menunggu berapa tahun dia akan mendapatkan hukuman itu," tuturnya.
Respons Pihak David Ozora
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini angkat bicara mengomentari vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Agnes Gracia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang terakhir yang digelar Senin (10/4/2023).
Kendati vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agnes Gracia dipenjara 4 tahun, namun pihak David Ozora tampak tak keberatan. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara buat Agnes Gracia dirasa sudah pas.
"Kami melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal ini sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung," kata Mellisa di PN Jaksel Senin (10/4/2023)
"Dari unsur penganiayaan berat, perencanaan, turut serta dan sebagainya sudah terpenuhi, dan segala hal yang telah menjadi dasar-dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan kepada pelaku anak ini juga sudah runut disampaikan oleh hakim tunggal," katanya menambahkan.