Agnes Gracia Tetap Selow Walau Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Arist Sirait: Nggak Ada Tanda-tanda Stres

Agnes Gracia Tetap Selow Walau Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Arist Sirait: Nggak Ada Tanda-tanda Stres Kredit Foto: Tempo.co

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memantau jalan sidang putusan terhadap Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan sadis kepada David Ozora yang digelar Senin (10/4/2024).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan buat Agnes Gracia. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Agnes Gracia dipenjara 4 tahun. Agnes divonis lebih ringan karena berbagai alasan, salah satunya karena dia masih di bawah umur dan orang tuanya kini sedang sakit stroke. 

Baca Juga: Kebohongan Soal Pelecehan David Terbongkar, Agnes dan Mario Malah Ketahuan Berhubungan Badan, Duh… Kukira Korban, Ternyata Doyan

Menurut Arist Sirait, setelah bertemu langsung dengan Agnes Gracia dirinya memang tidak menemukan tanda-tanda yang bersangkutan mengalami stres. Kondisi eks Tarakanita I Jakarta itu disebutnya baik-baik saja. 

"Saya kira dari saya bertemu tadi, tidak ada tanda-tanda yang mengakibatkan dia stres dan sebagainya," ujar Arist Merdeka kepada wartawan usai sidang. 

Arist tak banyak komentar terkait vonis Agnes Gracia. Tetapi yang jelas dengan vonis tersebut, Agnes Gracia sudah bisa bebas bersyarat setelah menjalankan hukumannya selama 1 tahun 6 bulan. 

"Paling tidak hanya menunggu berapa tahun dia akan mendapatkan hukuman itu," tuturnya. 

Respons Pihak David Ozora

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini angkat bicara mengomentari vonis penjara  3 tahun 6 bulan kepada Agnes Gracia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang terakhir yang digelar Senin (10/4/2023). 

Kendati vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agnes Gracia dipenjara 4 tahun, namun pihak David Ozora tampak tak keberatan.  Vonis 3 tahun 6 bulan penjara buat Agnes Gracia dirasa sudah pas. 

"Kami melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal ini sudah membuka bagaimana pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung," kata Mellisa di PN Jaksel Senin (10/4/2023)

Baca Juga: Biang Kerok Penganiayaan David Cuma Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan, Siap-siap Aja, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Dihukum Jauh Lebih Ringan

Baca Juga: Nggak Ada Takutnya Bongkar Skandal Transaksi Janggal Rp349 T, Ternyata Mahfud Punya Warisan Ini, yang Ngomong Orang NU Langsung!

"Dari unsur penganiayaan berat, perencanaan, turut serta dan sebagainya sudah terpenuhi, dan segala hal yang telah menjadi dasar-dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan kepada pelaku anak ini juga sudah runut disampaikan oleh hakim tunggal," katanya menambahkan. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini