Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa peristiwa persetubuhan paksa, ataupun pelecehan seksual yang dilakukan anak korban D (laki-laki 17 tahun) terhadap AG (perempuan 15 tahun) tidaklah benar.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam pertimbangan vonis dan putusan terhadap terdakwa anak AG menyatakan, persetubuhan paksa dan pelecehan yang menjadi pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap D, pun tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Menurut hakim, pengakuan anak AG tersebut, tentang dipaksa itu tidaklah benar,” kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan vonis dan putusan hukum terhadap terdakwa anak AG di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Tak Ada Niatan Bikin Babak Belur David, Mario Dandy: Ngapain Juga saya Mukulin Anak Kecil...
Hakim Sri Wahyuni dalam vonis dan putusannya menyatakan AG bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan karena turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap DO yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas (laki-laki 19 tahun). Dalam pertimbangannya, hakim menceritakan soal duduk perkara awal kasus penganiyaan berat berencana tersebut.
Dikatakan hakim, penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D terjadi lantaran pengakuan AG. AG adalah kekasaih Mario Dandy. Namun sebelum menjalin asmara dengan Mario Dandy, AG adalah pacar dari D.
Setelah hubungan asmara baru dengan Mario Dandy, AG menceritakan pernah disetubuhi paksa oleh D. Hal tersebut yang dikatakan hakim membuat, dan memicu Mario Dandy untuk mencari D dan melakukan penganiyaan. Akan tetapi, dikatakan hakim persetubuhan tersebut, tidaklah benar.
“Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” begitu kata Hakim Sri Wahyuni.
Namun dalam pertimbangan hakim dalam putusannya mengatakan persetubuhan itu memang terjadi. Hanya tak disertai dengan adanya paksaan.
“Bahwa anak (AG) tidak mengalami hal tersebut (persetubuhan paksa),” ujar Hakim Sri Wahyuni.
Keyakinan hakim soal adanya persetubuhan itu, tetapi tak dilakukan dengan paksaan, juga berangkat dari pengakuan AG selaku terdakwa anak saat di persidangan.
Kata hakim, AG mengakui melakukan perbuatan tak senonoh itu dengan D. AG melakukan hal tersebut lebih dari satu kali. Hakim juga menyebut AG melakukan perbuatan yang sama dengan Mario Dandy.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.