Mantan Mario Dandy, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dalam putusannya, hakim menyebut hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacarakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Gegara Ortu Sakit Kanker Paru-paru dan Stroke
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan vonis AG ialah terdakwa masih di bawah umur.
Tak hanya itu, orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru-paru serta AG menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Hakim: Keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Pernah Bantu Biaya Rumah Sakit David
"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.
Untuk diketahui, AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.