Sidang vonis pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora menguak fakta baru. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan beberapa fakta selama persidangan yang digelar sejak 29 Maret 2023 lalu itu. Diantaranya, peristiwa persetubuhan paksa yang dialamatkan pada korban penganiayaan, David Ozora, terhadap AG. Sri mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut tak benar.
Dalam putusannya, bahwa terdakwa AG menyatakan persetubuhan paksa dan pelecehan yang menjadi pemicu Mario Dandy Satriyo menganiaya David tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Menurut hakim, pengakuan anak AG tersebut, tentang dipaksa itu tidaklah benar,” ujar Hakim Sri Wahyuni ketika membacakan vonis dan putusan hukum terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa AG bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan lantaran turut serta melakukan penganiayaan kepada David. Dalam pertimbangannya pula, hakim membeberkan awal mula bagaiaman isu pelecehan seksual itu berujung kepada kasus penganiayaan berat berencana.
Sri mengungkapkan peristiwa sadis yang dilakukan Mario Dandy terhadap David awal mula dari pengakuan AG. Kala itu, AG adalah kekasih Mario. Fakta lain, AG juga merupakan mantan pacar David. Tetapi, ketika menjalin asmara baru dengan Mario Dandy, AG mengaku bahwa pernah disetubuhi paksa oleh David. Mengenai pengakuan tersebut, Mario Dandy emosi dan berujung mencari David. Hingga melakukan penganiayaan. Namun, klaim persetubuhan paksa tersebut terbantahkan dalam persidangan AG.
“Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” ujar Hakim Sri Wahyuni.
Tetapi, dalam pertimbangan hakim, putusannya menyebutkan persetubuhan itu memang terjadi. Namun, tak disertai dengan adanya paksaan.
“Bahwa anak (AG) tidak mengalami hal tersebut (persetubuhan paksa),” kata Hakim Sri Wahyuni.
Hakim Sri menyebut AG terbukti cuma mengarang cerita terkait diperkosa David. Sebab, AG tak trauma dan malah melakukan hubungan badan kembali dengan Mario Dandy.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” katanya
“Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” ujarnya.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.