Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan peristiwa berhubungan badan atau diperkosa yang dilakukan oleh David Ozora kepada Agnes Gracia Haryanto tidaklah benar.
Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan sidang putusan mengungkap pengakuan Agnes soal motif Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban" kata Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (10/4/2023).
Kemudian Mario Dandy, berdasarkan pemeriksaan di sidang, disebut amarahnya makin memuncak lantaran Agnes mengaku dipaksa untuk berhubungan badan oleh David kala itu.
Tetapi dalam faktanya, pengakuan Agnes dipaksa untuk berhubungan badan oleh David tidaklah benar. Hal itu dibuktikan karena Agnes tidak mengalami trauma, malah ia melakukan hubungan badan dengan pacarnya yakni Mario Dandy hingga lima kali.