Usai Bohong Dilecehkan David, AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding?

Usai Bohong Dilecehkan David, AG Divonis 3,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding? Kredit Foto: Twitter/@habibthink

Terdakwa anak, AG telah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). 

Pihak kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku menghargai dan menghormati atas putusan yang telah ditetapkan kepada kliennya.

Mangatta juga mengatakan bahwa pihaknya bakal berdiskusi dengan keluarga AG terlebih dahulu, untuk memutuskan akankah ajukan banding atau tidak.

"Majelis hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AG, kami menghormati," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

"Namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan," lanjutnya.

Pengacara AG juga menyebutkan terdapat beberapa poin fakta persidangan yang menjadi catatan bagi pihaknya. Namun, Mangatta tak menjelaskan secara detail mengenai poin-poin tersebut. 

"Pastinya ada fakta-fakta yang disampaikan oleh ibu hakim, yang menjadi catatan kami juga sebenarnya. Tapi ini akan kami serahkan putusan di pihak keluarga," ujar Mangatta. 

Baca Juga: Bikin Terkejut! AG Ngakunya Dilecehkan, Eh Taunya Sudah 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy: Udah Kayak Suami Istri...

"Ya nanti akan kita sampaikan setelah konsultasi dengan pihak keluarga," tambahnya. 

Sebelumnya, terdakwa anak AG telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan vonis AG mengungkapkan akar dari masalah penganiayaan. Mario Dandy Satriyo emosi, lantaran kekasihnya mengaku telah diperkosa oleh korban, David.

Namun, kenyataannya AG mengarang cerita soal dilecehkan David. Alih-alih trauma, AG malah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

Baca Juga: Mencengangkan! Pelecehan yang Dilakukan David Terbantahkan, AG Malah Ketahuan Bersetubuh dengan Mario Dandy Sebanyak 5 Kali, Ternyata...

Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini