Kubu David Ozora tidak terima AG hanya divonis 3,5 tahun bui di kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya.
Untuk itu, pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan banding atas vonis ringan terhadap AG tersebut.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Melissa dalam keterangannya, Senin (10/4).
Alasannya, Meliss menilai hakim sudah menjelaskan jika AG terbukti secara sah ikut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban," tegas Melissa.
"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," katanya menambahkan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.