Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Koalisi Masyarakat akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke polisi. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan Firli dalam kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Eks Ketua KPK, Abraham Samad menduga ada tindak pidana yang dilakukan dalam dugaan bocornya dokumen penyelidikan itu. Ia menilai, hal ini tidak bisa ditoleransi.
"Menurut saya bahwa Firli pada saat ini yang kita harus dorong betul-betul adalah pelanggaran pidananya. Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir, yaitu (dugaan) pembocoran dokumen. Itu telak," kata Samad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Oleh karena ia mendorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana. "Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif, tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungangjawaban pidananya," tambah dia.
Samad mengatakan, laporan terhadap Firli ke kepolisian akan segera dilakukan. "Segera, segera, segera dalam waktu yang singkat ini, paling lambat besok," ujar dia.
Dia berharap agar kepolisian dapat bekerja secara objektif dalam pengusutan kasus ini. Sehingga polemik dugaan kebocoran dokumen ini bisa segera terungkap.
"Kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif, maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka terhadap tindak pidana pembocoran (dokumen)," jelas Samad.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.