Di samping itu, dia menyebut, dokumen yang bocor bersifat sangat rahasia. Sebab, bukan hanya terkait surat perintah penyelidikan, tapi juga dokumen hasil laporan penyelidikan.
"Kalau dokumen hasil penyelidikan di situ semua ada hal-hal yang sangat substansi, yang bukan hanya sekedar surat perintah penyelidikan. Jadi kalau dia membocorkan, itu berarti dia membocorkan dokumen rahasia," ungkap Samad.
Selain akan melaporkan Firli ke polisi, Koalisi Masyarakat Sipil dan eks Komisioner KPK juga mengajukan laporan ke Dewas KPK. Diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dalam kasus ini.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM ini beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr. F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.