Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soroti vonis 3,5 tahun yang diputuskan Hakim Sri Wahyuni Batubara terhadap AG. Putusan ini turun dari tuntutan empat tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AG terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) hingga berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH).
"KPAI menghormati hasil putusan hakim dengan pertimbangan-pertimbangan dari pihak yang punya kewenangan meng-assesment AG," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi pada Senin (10/4/2023).
Ai Maryati menilai proses hukum yang dihadapi AG sudah sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal tersebut berdasarkan pengamatannya atas kasus yang dialami AG.
"Kami mengapresiasi hakim yang tidak menghadirkan anak dalam pembacaan putusan," ujar Ai Maryati.
Baca Juga: Tak Ada Niatan Bikin Babak Belur David, Mario Dandy: Ngapain Juga saya Mukulin Anak Kecil...
Selama ini, KPAI disebutnya memang memonitor kasus AG sejak tahap penyelidikan hingga vonis. Tujuannya agar proses hukum terhadap AG tak melenceng dari SPPA.
"Ini dilakukan supaya setiap aparat penegak hukum tetap menjalankan proses sesuai dengan nilai-nilai SPPA," ucap Ai Maryati.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.