Muannas Alaidid yang merupakan pengacara salah satu saksi kasus penganiayaan David Ozora ikut melayangkan protes terhadap keputusan hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, karena hanya memvonis AG 3,5 tahun penjara.
Melalui salah satu cuitannya, Muannas menyebut keputusan tersebut tidak memiliki hati dan empati kepada David yang statusnya juga masih anak seperti AG. Pasalnya, AG bisa bebas sebelum masa pidananya berakhir dengan pembebasan bersyarat.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang 22 Tahun 2022 Pasal 13 Ayat 3 tentang Pemasyarakatan, pelaku anak berhak mendapat pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat, salah satunya adalah telah menjalani setengah dari masa pidananya.
Dengan begitu, AG bisa mengajukan bebas bersyarat kurang dari dua tahun setelah menjalani masa pidananya.
“Putusan tak punya hati & empati kepada korban anak. kenapa ? AG Jalanin setengahnya aja lebih dari 1,5 th udh bebas bersyarat,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @muannas_alaidid yang diunggah pada Senin (10/4/2023).
Ia menambahkan, “Sdg korban david hari ini bayangkan belum juga keluar ICU RS, sekalipun sembuh terindikasi jalani hidup tdk normal bahkan terancam cacat permanen sepanjang hidupnya.”
Muannas kemudian memprediksi jika Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang bukan pelaku anak akan divonis tujuh tahun dari hukuman maksimal 12 tahun penjara. Padahal, keluarga David belum tentu bisa melupakan apa yang terjadi.
Ia menyampaikan, “Kita bisa melupakan tapi mungkin tdk bagi keluarganya, karena masa depan anak kebanggaannya dirampas darinya.”
“Kalo kita menilai putusan ini adil sama saja kita menerima putusan thd mario dan shane nnt mungkin hanya 7th penjara, sebab pidana anak adalah setengah dari pidana dewasa,” sambungnya.
Muannas sendiri merasa AG tidak bisa dibela karena ia merupakan biang keladi penganiayaan David, sedangkan Mario Dandy hanya eksekutor. Apalagi AG juga tidak memiliki kesadaran untuk menolong korban saat dianiaya.
Oleh karena itu, ia menilai AG layak divonis dengan hukuman maksimal yaitu enam tahun penjara sehingga ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding atas putusan Hakim Sri.
“AG ini tdk bisa dibela dengan alasan anak sebab korbannya juga anak, AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tdk berperikemanusiaan yg dialami david, mario hanya eksekutor atau pelaku lapangan, tapi AG yg berada dilokasi kejadian sedari awal tak pernah ada upaya menolong dan menghentikan kekerasan kejam thd korban,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Ngobrol dengan Puan, Rencanakan Bakal Berduet di Pilpres 2024?
Muannas melanjutkan, “Apalagi dia tak menujukkan rasa penyesalan selama atau setelah kejadian, karena yang membawa korban ke RS pun adalah justru inisiatif orang lain, sehingga AG sangat layak dihukum maximal 6th penjara. meski putusan ini lebih dari 2/3 tuntutan atas dasar keadilan dan rasa kemanusiaan tak ada larangan jaksa ajukan banding.”
Cuitan Muannas yang telah dilihat lebih dari 370.000 kali itu pun langsung memicu berbagai komentar dari netizen, ada yang setuju dengannya, tapi ada juga yang merasa bahwa itu hukuman yang adil mengingat David sudah mulai menunjukkan kesembuhan.
Putusan tak punya hati & empati kepada korban anak. kenapa ? AG Jalanin setengahnya aja lebih dari 1,5 th udh bebas bersyarat sdg korban david hari ini bayangkan belum juga keluar ICU RS, sekalipun sembuh terindikasi jalani hidup tdk normal bahkan terancam cacat permanen… pic.twitter.com/omqrBLtHRk
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) April 10, 2023