Siap-siap! Besok Ferdy Sambo Bakal Sidang Putusan Banding, Hukuman Mati Bakal Dibatalin?

Siap-siap! Besok Ferdy Sambo Bakal Sidang Putusan Banding, Hukuman Mati Bakal Dibatalin? Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang putusan banding atas vonis yang didapatkannya dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, ia divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lain yang tidak terima dengan vonis yang didapatkannya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR juga akan menjalani sidang putusan banding pada esok hari, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Bebas Hari Ini dari Lapas Sukamiskin, Berikut Kilas Balik Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum, Simak!

Mengenai sidang tersebut, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa banding merupakan hak terdakwa setelah menerima putusan dari tingkat Pengadilan Negeri.

Menurutnya, putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky belum berkekuatan hukum tetap karena mereka belum menerima vonis tersebut. Mereka juga telah mengajukan banding dalam kurun waktu tujuh hari setelah divonis.

“Ini merupakan hak seorang terdakwa untuk mengajukan banding. Ini juga hak dari Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube KOMPASTV yang diunggah pada Rabu (11/4/2023).

Hibnu melanjutkan, “Namun, diketahui untuk terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman maksimal (hukuman mati).”

Ia kemudian menyebut ada dua kemungkinan yang akan diterima oleh Ferdy Sambo, yaitu hukumannya sama atau justru diringankan dengan penjara seumur hidup alias pidana matinya dibatalkan.

Baca Juga: Ngakunya Trauma Padahal Sering, Bilangnya Dilecehin David Ternyata AG Malah Udah Berhubungan Suami-Istri 5 Kali Sama Mario Dandy! Pantesan..

Hibnu mengatakan, “Satu, putusan pengadilan banding mengambil alih terhadap putusan Pengadilan Negeri. Artinya apa? Kalau mengambil alih, menguatkan. Berarti kalau menguatkan, putusan banding itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri, yaitu pidana mati.”

“Kemungkinan yang kedua, pengadilan banding mengadili sendiri. Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, ini bisa berubah (hukumannya). Artinya, bisa meringankan (hukuman Sambo) karena ada suatu perbedaan tentang bukti, ada perbedaan tentang unsur perencanaan sehingga dari (pidana) mati menjadi seumur hidup,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel sendiri menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, 20 tahun penjara ke Putri, 13 tahun kurungan untuk Ricky, dan 15 tahun penjara untuk Kuat.

Setelah mereka mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi kemudian akan membacakan putusan sebagai jawaban atas banding tersebut.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs sendiri akan digelar secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok.

Terkait

Terpopuler

Terkini