Pacar Mario Dandy yakni AG (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) dan hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Sri Wahyuni.
Hakim Sri Wahyuni membongkar kebohongan AG soal klaimnya diperkosa oleh David Ozora. Tudingan tersebut juga yang menjadi pemicu Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal. Kebohongan itu dibongkar hakim saat menjatuhkan vonis kepada Agnes.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ucap Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).