Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sudah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal apa saja pelanggaran yang terjadi dalam program rumah DP nol besutan eks Gubernur Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Prasetyo melalui instagram pribadinya pasca dirinya jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Pertama, Pras mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh KPK selama empati jam. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses penganggaran pengadaan tanah di Pulogebang yang ditujukan untuk program rumah DP nol rupiah.
"Saya memberikan keterangan kepada penyidik KPK kurang dari empat jam. Banyak yang saya jelaskan, salah satunya mengenai ketidakterlibatan saya dalam banyak kesempatan saat penganggaran program pembangunan Rumah DP 0 rupiah," ujar Pras, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Digarap KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulogebang!
Pras menegaskan, bahwa dirinya bersama dengan Fraksi PDI Perjuangan sedari awal melakukan penolakan terhadap program unggulan Anies tersebut. Sebab, ia menilai program DP nol hanya mendatangkan kerugian dan melanggar aturan.
"Sejak awal saya bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menolak program Rumah DP 0 Rupiah mengingat potensi merugikan daerah dan melanggar beberapa aturan, terutama soal talangan bunga cicilan dengan APBD yang sampai 20 tahun," ujarnya.
Pras menjelaskan, dalam program DP nol itu ada beberapa aturan yang ditabrak oleh Anies. Seperti misalnya soal rencana penganggaran yang melebihi batas masa jabatan Anies yang berakhir tahun 2022.
"Kepala Daerah dilarang membuat program melebihi masa jabatannya sesuai Pasal 54 A ayat 6 yang menyebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Patut disayangkan, sejumlah aturan ditabrak hanya demi memenuhi janji kampanye," ucapnya.
Sebagai Pejabat Daerah, Prasetyo mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK agar kasus korupsi pengadaan tanah itu menjadi semakin terang benderang.
"Saya akan tetap kooperatif ketika @official.kpk membutuhkan apapun untuk melengkapi data pelengkap perkara pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah. Ini adalah upaya bersama, sinergi untuk memberantas kasus korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Rencana Koalisi Besar, Pengamat Sebut Ada Kekhawatiran Anies Menang Pilpres
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Prasetyo diperiksa oleh KPK sebagai saksi pengadaan tanah tahun 2018-2019. Prasetyo diperiksa pada Senin (10/4/2023).
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Prasetyo Edi Marsudi. Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Ali Fikri secara tertulis.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang adalah pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.