Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, berkomentar soal sidang putusan banding yang akan dijalankan oleh para pelaku kasus pembunuhan Brigadir J, terutama Ferdy Sambo yang divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asep sendiri berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan putusan yang sama alias menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
“Saya berharap putusannya sama, artinya menolak banding. Tapi kalau lihat track record-nya majelis ini, ya selalu suka diskon,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube METRO TV yang diunggah pada Selasa (11/4/2023).
Ia menambahkan, “Tapi kita berharap kalau besok siarannya langsung, setidak-tidaknya terlepas memang tekanan publik, tekanan mana pun, kalau saya sih yakin ya besok putusan akan sama dengan PN, artinya tolak banding.”
Pembawa acara kemudian mengaku telah melakukan wawancara kepada perwakilan keluarga Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga optimis Pengadilan Tinggi akan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada eks Kadiv Propam itu.
Hal itu karena pihak keluarga merasa Ferdy Sambo sudah mengakui kesalahannya dan ia sudah berkontribusi banyak saat menjabat sebagai Kadiv Propam di Polri. Menanggapi hal itu, Asep sendiri merasa wajar kalau keluarga mengharapkan itu.
Namun, jika kontribusi Ferdy Sambo dianggap kalau dirinya telah melakukan banyak hal, Asep merasa itu justru perbuatan yang memberatkan karena pembunuhan Brigadir J itu dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Asep menjelaskan, “Kalau harapan dari pihak keluarga terdakwa di mana pun pasti sama, berharap pasti ringan, bahkan berharap bebas.”
“Tapi kalau misalkan ‘dia sudah berbuat banyak’, justru perbuatan banyak itu dilakukan oleh seorang penegak hukum, jenderal, polisinya polisi, melakukan perbuatan terhadap lingkungan sekelilingnya, itu menjadi pertimbangan Hakim PN. Di situ akan memberatkan, bukan hal meringankan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa permintan maaf Ferdy Sambo yang tidak tulus, inkonsistensi pernyataan hingga kebohongan yang dilakukannya juga menjadi hal yang memberatkan.
Apalagi kasus pembunuhan Brigadir J terkuak bukan karena pengakuan Ferdy Sambo sendiri, melainkan keterangan Bharada E dan para saksi lainnya yang membuat kasus itu semakin terang.
Asep menyampaikan, “Kemudian dalam persidangan justru tidak keterusterangan. Jadi kan misal permintaan maaf juga tidak tulus, kemudian juga melakukan rangkaian-rangkaian perkataan yang diubah-ubah, misalkan perintah tembak, (FS bilang) bukan tembak tapi hajar.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Bongkar Kejanggalan Pemecatan Tiga Petugas Avsec, Ternyata Ada...
“Kemudian cerita-cerita lain yang tidak dikemukakan, misalkan perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain yang harusnya dibuka seterang-terangnya kan tidak, justru karena keterbukaan Icad dan saksi lain jadi terbuka. Justru tidak ada keterusterangan (dari Ferdy Sambo), maka itulah yang memberatkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, akan menjalani sidang putusan banding yang digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok, Rabu (12/4/2023).