Sejumlah hal baru terungkap dalam sidang vonis AG terkait kasus penganiayaan David Ozora. Pasalnya, beberapa sidang sebelumnya digelar secara tertutup karena AG masih di bawah umur sehingga tidak banyak informasi dalam sidang yang terungkap.
Dalam sidang vonis tersebut, terkuak kronologi bagaimana kesalnya Mario Dandy Satriyo yang mendengar AG mengaku bahwa dirinya dilecehkan oleh David hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa penganiayaan David diawali oleh informasi yang didapat oleh Mario Dandy dari mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda (APA).
Setelah itu, Mario Dandy mengajak Shane Lukas untuk menemui David. AG sendiri berperan untuk mengelabui korban agar ia mau menemui mereka bertiga dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.
Dari informasi yang didapat AG, Mario Dandy akhirnya tahu bahwa David berada di Perumahan Green Permata Residence. Mereka pun langsung berangkat ke sana menggunakan Jeep Rubicon.
“Mario Dandy bertemu Shane, ‘Gua emosi cewe gua dicabuli. Lo temenin gua, gak tau gua mau ngapain’,” ucap Hakim Sri Wahyuni menirukan omongan Mario Dandy.
Ia melanjutkan, “Mario Dandy, Shane dan anak AG bergegas mencari keberadaan David. Ternyata berada di rumah PR di Perumahan Green Permata Residences.”
Di dalam mobil yang dikemudikan oleh Mario Dandy, Hakim Sri juga mengungkap percakapan yang terjadi di antara mereka, termasuk pengakuan AG soal David yang telah melecehkannya.
“Lu emang bener dilecehin?” tanya Shane Lukas.
AG menjawab, “Iya bener.”
“Dilecehin kayak mana?” tanya Shane lagi.
AG menanggapi, “Having sex.”
“Lu dipaksa kayak gimana?” pungkas Shane.
AG menjelaskan, “Tangan gue ditarik-tarik, mohon kepada gue, 'please, please'.”
Mendengar penjelasan AG, Mario pun semakin emosi dan mengaku lebih memilih untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada David dibanding harus melaporkannya ke jalur hukum.
“Saksi Mario Dandy yang sedang mengemudikan mobil mengatakan 'makanya om yang kayak gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding harus laporin ke hukum', perkataan saksi Mario Dandy didengar oleh anak yang berada dalam satu mobil,” terang Hakim Sri.
Meski begitu, Hakim Sri sendiri tidak menemukan adanya pelecehan yang dilakukan oleh David kepada AG. Oleh karena itu, klaim tersebut tidak terbukti dalam persidangan.