Jonathan Latumahina bersama keluarga besarnya rela merogoh kocok Rp1,2 miliar buat biaya pengobatan David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan setelah putranya mengalami penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy.
Jonathan sejak awal kasus ini mencuat memang sudah tegas menolak bantuan biaya pengobatan dari keluarga pelaku. Dia sempat terang-terangan menolak tawaran ayah Mario Dandy, Rafael Trisambodo yang mau menanggung biaya perawatan David.
Sikap Jonathan Latumahina yang tak tergiur dengan tawaran Rafael Trisambodo yang diketahui memiliki harta kekayaan berlimpah itu dijempolin pengacara sekaligus politisi PSI Muannas Alaidid.
Dia mengatakan, tawaran untuk menanggung pengobatan David Ozora tidak hanya datang dari keluarga para pelaku, namun banyak pihak lain yang juga ikut menawarkan diri, namun Jonathan dan keluarganya tetap konsisten menolak.
“Tak hanya pelaku, setahu saya sedari awal banyak pihak yang menawarkan bantuan ke keluarga david dari berbagai kalangan yang simpatik, tapi keluarga nampaknya konsisten menolak,” kata Muannas Alaidid dalam sebuah cuitan di akun twitternya @muannas_alaidid Selasa, (11/4/2024).
Sikap Jonathan dan keluarganya yang mau menanggung sendiri biaya pengobatan David Ozora kata Muannas bisa menjadi sebuah pelajaran berharga bagi keluarga pelaku dan masyarakat pada umumnya, bahwa hukum memang tidak bisa ditukar atau dibeli dengan biaya ganti rugi.
"Dengan harapan tentu agar keluarga lebih baik mendapat keadilan sekaligus ini menjadi pelajaran bagi mereka bahwa hukum tak semudah itu bisa dibeli melalui ganti rugi atau potong kompas jalan damai," jelas Muannas Alaidid.
Biaya pengobatan buat David Ozora memang tergolong besar, pasalnya remaja 17 tahun ini sempat koma beberapa minggu akibat penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia itu.
David Ozora mengalami cedera fatal pada otak yang membuat kondisinya tidak bisa kembali normal lagi. Saat ini David masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, pada hari ke-51 ini kondisi kesehatannya berangsur membaik.
Sementara itu proses hukum kepada para pelaku terus dikebut, pelaku anak Agnes Gracia, sudah tuntas diproses, eks Tarakanita I Jakarta itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2024) kemarin.
Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini masih menunggu giliran mereka, namun yang jelas kedua pelaku ini terancam penjara 12 tahun karena melakukan penganiayaan berencana.