Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara siang tadi. Usai keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Anas langsung menabuh genderang perang.
Mantan Ketua Umum PB HMI itu menegaskan akan memperjuangkan keadilan usai bebas dari penjara. Anas mengaku terzolimi hingga harus mendekam di penjara selama 9 tahun lamanya.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, tapi Masih Wajib Lapor ke Lapas
"Saya ingin mengatakan bahwa saya ingin berpikir kedepan, maka maaf kalau ada yang berpikir dengan saya bebas ini akan melahirkan permusuhan atau pertentangan, saya mohon maaf, tapi tidak. Saya tidak ada kamus pertentangan dan permusuhan tapi kamus saya adalah perjuangan keadilan," tegas Anas dalam pidatonya usai keluar lapas di hadapan para pendukungnya, Selasa (11/4/2023).
Dia meminta maaf apabila ada yang merasa termusuhi karena dirinya memperjuangkan keadilan. Anas mengaku tak bermaksud memusuhi siapapun, ia hanya ingin memperjuangkan keadilan.
"Andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi, mohon maaf bukan karena saya hobi bermusuhan tapi karena itu konsekuensi perjuangan keadilan, jadi hati saya sikap saya adalah sikap persodaraan dan persahabatan," tegas Anas.
Anas adalah terpidana korupsi proyek Hambalang. Ia divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada 2014. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Bebas Hari Ini dari Lapas Sukamiskin, Berikut Kilas Balik Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum, Simak!
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelum terjerat kasus korupsi Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Usai jadi tersangka korupsi Anas pun dikudeta oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kasus Anas ini disebut-sebut diskenario oleh SBY lantaran keluarga Cikeas tak ingin Anas mendominasi di Partai Demokrat.