Nggak Puas Dengan Vonis Agnes Gracia Pihak David Ozora Desak JPU Ajukan Banding, Kajari Jaksel Langsung Nyahut, Pasang Kuping Baik-baik!

Nggak Puas Dengan Vonis Agnes Gracia  Pihak David Ozora Desak JPU Ajukan Banding, Kajari Jaksel Langsung Nyahut, Pasang Kuping Baik-baik! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15).

Vonis 3,6 tahun yang dijatuhi terhadap AG lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Tebar Ancaman Setelah Lawan Gagal Bikin Dirinya Mati Membusuk di Penjara: Mohon Maaf Kalian Seperti Tidur di Siang Bolong

Menanggapi permintaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah yang akan ditempuh.

"Ya, putusan hakim memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Untuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief kepada wartawan, Senin (10/4/2023). 

Selain itu, pihaknya juga perlu mempertimbangkan seluruh aspek dalam persidangan.  

"Seluruh aspek itu akan kita pertimbangkan. Jadi bukan cuma satu, seluruh aspek kita buka putusan hakim seperti apa ya tuntutan kita seperti apa, apakah itu sudah mewakili tuntutan jaksa atau belum," jelas Syarief. 

"Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap untuk banding atau menerima. Jadi, kita tunggu saja ya dalam waktu tujuh hari," sambungnya. 

Sebelumnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Keluar Penjara, Anas Urbaningrum Langsung Terang-terangan Sindir Pihak Ini: Mereka Susun Skenario Besar Jebloskan Saya, Tapi Mohon Maaf..

Baca Juga: Kebohongan Soal Pelecehan David Terbongkar, Agnes dan Mario Malah Ketahuan Berhubungan Badan, Duh… Kukira Korban, Ternyata Doyan

Hakim menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai informasi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat anak untuk menjalani masa pidananya dan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Terkait

Terpopuler

Terkini