Transaksi Janggal di Kemenkeu Sudah Ada Sejak 2009, Orang DPR Pusing Tujuh Keliling: Siapa yang Terlibat Sampai Sulit Ditindak?

Transaksi Janggal di Kemenkeu Sudah Ada Sejak 2009, Orang DPR Pusing Tujuh Keliling: Siapa yang Terlibat Sampai Sulit Ditindak? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa mempertanyakan alasan tidak ada tindak lanjut dari para penegak hukum terkait dugaan transaksi janggal di  Kementrian Keuangan. Padahal, berdasarkan paparan Menteri Sri Mulyani, dugaan penyelewengan itu sudah ditemukan sejak tahun 2009 hingga 2023 saat ini. 

Ia lantas membacakan data yang dibawa oleh Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Selasa (11/4/2024). Dari data tersebut, pada tahun 2009 ada 6 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelaporan kepada APH namun tidak ada kejelasan proses hukum.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Tebar Ancaman Setelah Lawan Gagal Bikin Dirinya Mati Membusuk di Penjara: Mohon Maaf Kalian Seperti Tidur di Siang Bolong

"Tahun 2009, ada 6 surat ini belum ada tindak lanjut dari APH. Tahun 2010-2011 ada, tapi nilai kecil 736 Miliar, 352 Miliar," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (11/04/2023).

Ia semakin heran dengan laporan PPATK kepada APH pada tahun 2014. Pasalnya, pada tahun tersebut, ada transaksi janggal dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu 55 Triliun namun lagi-lagi tidak ada tindak lanjut dari APH.

"Yang lebih besar tahun 2020, 199 Triliun rupiah. Menurut laporan yang kami terima saat ini, belum ada laporan yang ditindak lanjuti oleh APH," terangnya.

Maka dari itu, ia mempertanyakan kenapa APH tidak bisa menindak laporan-laporan selama kurun waktu 15 tahun itu. Ia bingung kendala apa yang dimiliki penegak hukum sehingga tak ada proses lebih jauh tentang informasi tersebut.

Baca Juga: Nggak Puas Dengan Vonis Agnes Gracia Pihak David Ozora Desak JPU Ajukan Banding, Kajari Jaksel Langsung Nyahut, Pasang Kuping Baik-baik!

Baca Juga: Kebohongan Soal Pelecehan David Terbongkar, Agnes dan Mario Malah Ketahuan Berhubungan Badan, Duh… Kukira Korban, Ternyata Doyan

"Yang ditindak lanjuti baru 6 dari 15, baru 6 ditindak. Ada 9 belum ditindak lanjuti. Maka lebih banyak yang belum ditindak, dibanding yang sudah oleh APH. Selanjutnya, siapa yang terlibat di angka-angka yang besar ini sehingga sulit APH untuk menindak lanjuti," tegasnya. 

"Dari 2009 sampai 2023, jumlah yang besar ini kenapa bisa sudah berganti kepala PPATK berapa kali,  berarti ini barang sudah lama. Kenapa dibiarkan ini pak Kabareskrim?," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini