Komisi III DPR Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Komisi III DPR Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Komisi III DPR RI menyatakan mendukung satuan tugas (Satgas) bentukan Mahfud MD untuk mengungkap transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

"Kalau kita lihat poin ke-6 Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi. Ini akan mensupervisi seluruh LHA (laporan hasil analisis) dan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang belum selesai, nanti Rp300 (surat) itu yang LHA berapa yang LHP berapa, kemudian yang sekedar informasi berapa, itu kita list," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Raker bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Kubu Demokrat Sindir Anas Urbaningrum: Lagi Musim Maaf, Ora Mudeng!

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan Komisi III mendukung Satgas bentukan Mahfud MD tersebut.

Namun, politikus PDIP itu meminta satgas nantinya melaporkan setiap temuan baru kepada Komisi III DPR dalam sidang.

Baca Juga: Mahfud MD Bikin Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Benny K Harman Meradang: Saya Alergi Satgas, Ujungnya Masuk Laut!

"Jadi saya kira Komisi III mendukung penuh poin 6, untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III setiap periodisasi rapat kita yang satu tahun 5 kali ini, kita selalu minta satgas bersama kepala PPATK melaporkan progresnya, sampai 300 (surat) laporannya PPATK-nya ini selesai, tuntas, kita tuntaskan itu," tutur Pacul.

Pacul mengaku ingin persoalan transaksi janggal Rp349 triliun segera tuntas dan terang benderang.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Tagih Janji Anas Urbaningrum Usai Bebas: Kapan Lu Loncat dari Monas?

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) bakal membentuk satgas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover