Pacar Mario Dandy yakni AG (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) dan hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Sri Wahyuni.
Hakim Sri Wahyuni membongkar kebohongan AG soal klaimnya diperkosa oleh David Ozora. Tudingan tersebut juga yang menjadi pemicu Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal.
Namun fakta dipersidangan, Hakim Sri Wahyuni mengatakan bahwa pelaku anak AG melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy. Hakim juga membantah bahwa AG mengalami trauma pernah bersetubuh dengan David Ozora. AG malah bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Bahwa hemat hakim jika pelaku anak (Agnes) dipaksa melakukan persetubuhan maka anak (Agnes) akan mengalami trauma. Namun anak tak mengalami hal itu, terbukti di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban (David), anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak lima kali," ucap Hakim Sri Wahyuni dikutip Populis.id dari YouTube Kompas TV, pada Rabu (12/4).