Di Depan Para Anggota Dewan, Sri Mulyani Ngomong Lantang: 193 Pegawai Kemenkeu Dihukum Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun!

Di Depan Para Anggota Dewan, Sri Mulyani Ngomong Lantang: 193 Pegawai Kemenkeu Dihukum Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapatkan hukuman disiplin terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Hal ini menyusul adanya 200 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu.

Sri Mulyani menyatakan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kementerian Keuangan yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Menurut Sri Mulyani nilai transaksi mencurigakan yang dikaitkan Kementerian Keuangan sejak 2009 — 2023 sekitar Rp 3,3 triliun. Selain kepada Kementerian Keuangan, PPATK juga bersurat kepada aparat penegak hukum sebanyak sembilan surat.

Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Nggak Ada Niat Mukulin Anak Kecil, Pihak David Beri Komentar Menohok: Dia Tahu David Nggak Salah tapi Tetap Saja Dibantai

Sri Mulyani pun menegaskan telah menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan PPATK terhadap dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini