Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kita Berharap Hakim...

Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kita Berharap Hakim... Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding ajuan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Johannes Raharjo meminta agar majelis hakim pengadilan tingkat kedua itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sudah diputuskan sebelumnya. Johanes mengatakan, putusan majelis pengadilan tingkat pertama, sudah memberikan vonis dan hukuman yang adil bagi keluarga Brigadir J.

“Putusan banding besok, kami mewakili keluarga almarhum Yoshua, berharap agar menguatkan putusan PN Jaksel. Artinya agar Pengadilan Tinggi, minimal sama dengan apa yang sudah diputuskan oleh PN Jaksel,” begitu kata Johanes, lewat pesan singkat, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Siap-siap! Besok Ferdy Sambo Bakal Sidang Putusan Banding, Hukuman Mati Bakal Dibatalin?

Menurutnya, kalau da perubahan putusan oleh hakim banding, agar dijatuhkan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Terhadap terdakwa Ferdy Sambo, vonis bersalah dan hukuman pidana mati dari hakim tingkat pertama, sudah kuat memberikan keadilan bagi Keluarga Brigadir J.

“Apabila hakim pengadilan tinggi dapat memberikan hukuman yang lebih tinggi terhadap PC, KM, dan RR, itu akan sangat lebih adil lagi bagi kami. Karena terhadap tiga terdakwa tersebut seharusnya memang mendapatkan hukuman yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Bohong Soal Diperkosa David, Tapi Hakim Bongkar Kalau AG Sudah 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy!

Meskipun begitu, tim pengacara maupun Keluarga Brigadir J sepenuhnya menyerahkan kewenangan pemberian hukuman terhadap para terdakwa di tangan hakim.

“Dari pihak keluarga, selalu mempercayakan, dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Dalam hal ini, kita semua berharap hakim dapat menjalankan perannya sebagai wakil tuhan yang memberikan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Baca Juga: Heboh Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Wapres Ma'ruf Amin Sampai Angkat Bicara, Dengar Baik-baik!

PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) akan membacakan putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan tersebut akan dibacakan terbuka untuk umum. Banding dalam kasus tersebut diajukan oleh dua pihak.

Para terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), pun mengajukan memori kontra banding untuk melawan upaya hukum para terdakwa di pengadilan tingkat kedua tersebut. Banding para terdakwa itu lantaran tak puas dengan putusan PN Jaksel yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

PN Jaksel dalam putusannya, menghukum mati Ferdy Sambo lantaran terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J. Terhadap Putri Candrawathi hakim pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara lantaran turut serta dalam merencanakan pembunuhan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terkini