Bakal Bentuk Satgas TPPU Terkait Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Tidak Lama Lagi Lah...

Bakal Bentuk Satgas TPPU Terkait Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Tidak Lama Lagi Lah... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Menkopolhukam, Mahfud MD, melalui Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku akan membentuk satgas untuk menangani dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan melibatkan Bareskrim dan BIN.

"Nanti satgasnya ya tidak lama lagi lah, ini karena pekan depan sudah mulai libur," kata Mahfud usai rapat kerja bersama Menkeu dan PPATK di Komisi III, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Heboh Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Wapres Ma'ruf Amin Sampai Angkat Bicara, Dengar Baik-baik!

Usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ia mengaku cukup senang lantaran yang disetujui rapat merupakan juga telah diputuskan Komite TPPU. Mahfud berharap, satgas mengusut TPPU di Kemenkeu itu bisa dibentuk dalam waktu dekat.

Ia menerangkan, Satgas TPPU dan Komite TPPU berbeda. Komite TPPU bersifat permanen, sedangkan Satgas TPPU bersifat kasuistis seperti ad hoc. Artinya, Mahfud menekankan, Satgas TPPU nantinya cuma menyelesaikan kasus per kasus.

"Kalau Komite TPPU itu (menangani) semua tindak pencucian uang di semua institusi, ini hanya yang menyangkut bea dan cukai dan pajak, beda," ujar Mahfud.

Baca Juga: Heboh Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Kemenag: Perlu Lebih Cermat, Jangan Jadi Alasan Enggan Berinfak di Masjid!

Sebelumnya, Mahfud turut mengonfirmasi data-data yang dipegang sama dengan yang dimiliki Sri Mulyani. Terlihat berbeda karena klasifikasi dan penyajian data, dan Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh kemenkeu maupun APH.

Mahfud menerangkan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP. Yang mana, terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU 5 2014 tentang ASN jo PP 94 2021 tentang Disiplin PNS. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini