"Dan menguatkan Putusan sebelumnyaPengadilan Negeri Jakarta selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf," ujar Martin.
Sejurus dengan itu, kuasa hukum pihak keluarga Yosua lainnya, Jonathan Raharjo menilai putusan hakim di tingkat pertama atas Sambo Cs sudah memenuhi rasa keadilan.
"Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," tegas Jonathan.
Namun begitu, di sisi lain, Jonathan justru berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada Sambo Cs lebih berat dibanding putusan hukuman di tingkat pengadilan negeri.
"Apabila hakim banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," imbuhnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.