Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan transaksi janggal yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023, karena baru terungkap saat ini bahkan belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak.
"Tahun 2009, ada enam surat belum ada tindak lanjut dari APH. 2010-2011 ada, tapi nilai kecil," ujar Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Bakal Bentuk Satgas TPPU Terkait Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Tidak Lama Lagi Lah...
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 terdapat laporan yang mencapai Rp 55 triliun. Angka itu menurut Supriansa sangat besar namun tidak ditindaklanjuti oleh APH, dan enam tahun kemudian, transaksi mencurigakan berjumlah semakin besar, yakni Rp 199 triliun.
"Data ini sangat membantu kami melahirkan kesimpulan sementara dari penilaian saya, bahwa apa kendala yang dihadapi APH kita sehingga tidak menindaklanjuti 9 poin itu," katanya.
Supriansa mengungkapkan dari 15 laporan yang ada, sekitar 6 laporan sudah ditindaklanjuti oleh APH. Selain itu, dia juga mempertanyakan tindak lanjut dari nominal Rp 275 triliun yang merupakan jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu.
"Apakah Rp 275 triliun masuk pada kategori jumlah nilai yang belum ditindaklanjuti? Pertanyaan selanjutnya, siapa yang terlibat di angka-angka yang besar ini sehingga sulit APH untuk menindaklanjuti?" tanya Supriansa.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.