Banding Ditolak Mentah-mentah, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak Mentah-mentah, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Kredit Foto: Taufik Idharudin

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Suami dari Putri Candrawathi ini tetap dihukum mati  setelah banding yang ia ajukan ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Putusan penolakan banding Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini Rabu (12/4/2023). 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Dibongkar Sama Anak Buah AHY, Ternyata Kaki Tangan Anas Urbaningrum Berkomplot dengan Moeldoko Ingin Begal Demokrat, Astaga

Dalam sidang banding tersebut, hakim menilai bahwa putusan pada pengadilan di tingkat pertama yakni pada Pengadilan Negeri sudah benar adanya Lebih lanjut hakim ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Serta berupaya menutupi fakta kejadian atau mengaburkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, sebagaimana melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE.

Majelis hakim juga menyebut bahwa mantan Kadiv Propam Polri terbukti menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, mantan supirnya Kuat Maruf, mantan ajudannya Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Dalam sidang banding tersebut, hakim juga membacakan memori banding dari Ferdy Sambo dan juga dari pihak Kejaksaan.

Dalam memori banding, pihak Kejaksaan menyatakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo telah sesuai karena telah mengakomodir semua tuntutan jaksa.

Sebelumnya, diberitakan tindakan keji tersebut dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Baru Terungkap, Begini Kata-kata Agnes Gracia yang Ngaku Dicabulin David Ozora yang Bikin Mario Dandy Murka: Tangan Gue….

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Ozora Terkuak, Mario Dandy Mengaku Sejak Awal Sudah Tahu Korbannya Nggak Salah

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Terkait

Terpopuler

Terkini