Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkap isi pesan AG kepada kliennya untuk mengungkap kebohongan yang dilakukan oleh perempuan berusia 15 tahun itu mengenai pelecehan seksual.
Melalui salah satu postingan Instagramnya, Mellisa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis AG dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Menurutnya, unsur Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP telah terpenuhi secara sempurna oleh AG. Ia juga dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap David.
Setelah itu, ia mengungkap sejumlah kebohongan yang dilakukan oleh AG dan Mario Dandy Satriyo. Mellisa menyebut bahwa anak Rafael Alun Trisambodo itu tetap menganiaya David meski tahu kalau ia tidak bersalah.
Mellisa menjelaskan, “Bagaimana si tersangka MDS nyata2 menyampaikan kepada Hakim bahwa dari awal dia tahu persis David tidak bersalah, bahwa yang pelaku anak sampaikan berubah-ubah dan tidak masuk akal baginya, namun tetap saja dia ingin menunjukkan arogansinya terhadap anak korban David.”
“Tetap saja mereka datang menemui anak korban dan tidak mencegah penganiayaan yang terjadi. Bahkan terhentinya perbuatan penganiayaan tsb bukan atas kehendak mereka melainkan karena adanya teriakan dari Saksi N,” lanjutnya dikutip Populis.id dari postingan akun @mellisa_anggraini1z pada Rabu (12/4/2023).
Selain Dandy, Mellisa menegaskan bahwa AG juga berbohong mengenai adanya pelecehan seksual. Berdasarkan bukti chat di ponsel kliennya bahkan terlihat kalau pelaku anak itu masih suka mengirim foto dan curhat kepada David.
“Bagaimana pelaku anak ini berbohong dalam memberi keterangan dimuka persidangan, dimana dia sampaikan dirinya dilecehkan, ternyata tidak benar!” tegas Mellisa.
Ia menambahkan, “Sejak tanggal 17 januari 2023 yg katanya ada perbuatan "tidak baik" anak korban terhadap pelaku anak ini, kami hanya mendengar keterangan ini dari para pelaku saja dipersidangan, kami tidak menemukan satupun pembahasan terkait hal tsb dalam chat di hp David, bahkan pelaku anak masih terus intens komunikasi,curhat, minta tlg gosenin obat, tetep kirim foto2.”
Mellisa sendiri mengapresiasi hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang menggali fakta di persidangan sekaligus membuat pertimbangan yuridis dan faktual dalam putusannya. Namun, ia merasa AG tidak layak diberikan keringanan atas perbuatannya kepada David yang saat ini bahkan masih jauh dari kata pulih.