Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) buka suara terkait kasus penempelan QRIS palsu di 38 masjid. Agar tidak terulang, JK meminta pengurus masjid untuk bisa meningkatkan kewaspadaan di area tempat beribadah.
"Saya juga berpesan kepada pengurus mesjid agar dapat menjaga masjid sebaik-baiknya, sehingga orang-orang yang mau berbuat jahat dapat dicegah," kata JK melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Bukan Main! Ternyata Pelaku Penipuan Bermodus QRIS Palsu Kotak Amal Sudah Beraksi di Empat Lokasi
Dalam kesempatan yang sama, JK juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat untuk menangkap pelaku penempelan QRIS palsu. Pelaku yang bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selaku Dewan Masjid menyampaikan terima kasih atas gerak cepat polisi menangkap pelaku dan kami berharap agar pelaku dapat dihukum untuk menjaga kepercayaan jamaah yang menyumbang pakai QRIS tetap terjaga," ujarnya.
Baca Juga: Modus Penipuan QRIS Palsu Pada Kotak Amal Masjid, Kemenag Ikut Diseret-seret!
Mohammad Iman Mahlil Lubis (38), ternyata sudah melancarkan aksinya di 38 titik masjid dengan waktu yang berbeda-beda.
Pemeriksaan sementara, tersangka bisa meraih uang belasan juta dari orang-orang yang mengurim uang di QRIS tersebut.
Jumlah sementara mencapai Rp 13.060.000, dari rekening dan dompet digitalnya sejak menghimpun dana 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
Baca Juga: Bukan Main! Ternyata Pelaku Penipuan Bermodus QRIS Palsu Kotak Amal Sudah Beraksi di Empat Lokasi
Sebelumnya viral seorang laki-laki memasang QRIS palsu di satu masjid di Jakarta.
Wajahnya tertangkap CCTV, tak berapa lama identitasnya tertungkap di media sosial.
Mulanya Mohammad Iman Mahlil Lubis beralasan melakukan tindakan itu untuk proyek pemeriksaan dan akan mengembalikan dana umat tersebut ke rekening resmi Masjid Nurul Iman Blok M.
"Saya minta maaf sekali lagi, kerugian finansial yang mungkin timbul akan saya gantikan" tulisnya di media sosial.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.