Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Putri Candrawathi terkait hukuman pidana 20 tahun kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan kata lain, istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi, menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.
Baca Juga: Banding Ditolak Mentah-mentah, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.