Banding Ditolak Mentah-mentah, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Banding Ditolak Mentah-mentah, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara Kredit Foto: Dwi Lucy Susetiowati

Ricky Rizal tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ricky Rizal.

"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ricky Rizal dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Banding Ditolak Mentah-mentah, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky dikuatkan pada tingkat banding.

"Memori banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Mulyanto.

Baca Juga: Hakim Beberkan Alasan Menolak Banding Ferdy Sambo: Terdakwa Berniat Membunuh Yosua!

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonisnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Baca Juga: Banding Ditolak Mentah-mentah, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," imbuh Djuyamto.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini