Eks ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali mengungkit janjinya soal gantung diri Monumen Nasional (Monas) Gambir Jakarta Pusat. Itu adalah janji yang dilontarkan Anas saat dirinya tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Hambalang.
Anas ketika itu mengaku dirinya rela digantung di monumen bersejarah itu jika dirinya benar-benar terlibat dalam mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
"Kalau sampean baca detail putusannya, itu sudah terjawab sebetulnya," kata Anas kepada wartawan Rabu (12/4/2023).
Anas masih tetap pada pendirian, dia bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam mega korupsi Hambalang. Tidak ada satu peser pun duit haram itu masuk ke kantongnya.
"Kembalikan ke fakta-fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun yang terkait Hambalang," tegasnya.
Sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas ketika itu.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010.
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai. Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan Soal Mega Korupsi Hambalang, NasDem Nggak Ketar-ketir
Baca Juga: Sama-sama Jadi Bang Napi, Mario Dandy Diam-diam Cari Tahu Nasib Rafael Trisambodo yang Ditahan KPK
Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.
Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.