Banding Ditolak Mentah-mentah, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Banding Ditolak Mentah-mentah, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara Kredit Foto: (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding pengurangan hukuman Kuat Ma'ruf.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Banding Ditolak Mentah-mentah, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Banding Ditolak Mentah-mentah, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Selain Kuat, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Semua banding para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, para terdakwa mesti dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait

Terpopuler

Terkini