Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menagih janji Anas Urbaningrum yang pernah menyatakan sumpah jika dirinya korupsi Hambalang maka ia siap digantung di Monas.
Diketahui, Anas Urbaningrum merupakan narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023).
Bambang mengaku masih mengingat sejumlah pernyataan Anas sebelum mendekam di penjara, salah satunya janjinya gantung Anas di Monas jika terlibat korupsi Hambalang.
"Kita masih ingat saat itu, kalau saya terbukti (korupsi) saya akan loncat dari Monas," kata Bambang dalam Podcast bersama Novel Baswedan, dikutip Populis.id pada Kamis, (13/4/2023).
"Udah terbukti, udah dihukum, kapan lu loncat dari Monas?" sambungnya.
Bambang pun menilai sejumlah pernyataan Anas sebelum dipenjara hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, lanjutnya, Anas sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi Hambalang.
"Apakah tidak cukup persidangan satu, dua, tiga sampai PK itu untuk membuktikan. Apa tidak cukup?" jelas Bambang.