Terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) tetap dihukum 13 tahun penjara karena turut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Mengingat, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) memutuskan untuk menguatkan vonis dan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap ajudan Ferdy Sambo tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding oleh terdakwa (Ricky Rizal), dan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tinggi H Mulyanto saat membacakan putusan banding terdakwa Ricky Rizal di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Di Sini Nih Polisi Meringkus Pelaku Penipuan Bermodus QRIS Palsu Kotak Amal!
Putusan banding itu menyatakan Ricky Rizal selaku terdakwa tetap akan menjalani pidana 13 tahun penjara seperti yang sudah diputuskan oleh majelis hakim PN Jaksel.
“Memerintahkan terdakwa (Ricky Rizal) untuk tetap ditahanan,” sambung Hakim Mulyanto.
Putusan banding tersebut, belum berkekuatan hukum tetap. Karena pihak pengacara Ricky Rizal, langsung menyatakan kasasi.
Pengacara Erman Umar saat dihubungi seusai sidang hasil banding terhadap kliennya, menyatakan putusan PT DKI Jakarta dan PN Jaksel sama-sama tak memiliki dasar pembuktian yang akurat atas peran serta Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46, Jaksel 8 Juli 2022 itu.
“Peradilan terhadap klien kami ini adalah peradilan sesat,” ujar Erman.
Baca Juga: Jika Anas Serang Demokrat Sudah Tak Ada Ngaruhnya, Pengamat Blak-blakan Ngomong Begini!
Menurut dia, sejak peradilan tingkat pertama tim pengacara sudah mengajukan argumentasi dan bukti-bukti hukum yang meyakinkan tentang peran Ricky Rizal yang tak terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J tersebut.
Alih-alih terlibat, Ricky Rizal menurut tim pengacara hanyalah ajudan dari Ferdy Sambo yang tak dapat menghindar atas perintah, ataupun perencanaan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dikatakan Ricky Rizal, tak dapat menolak perintah dari terdakwa lainnya, Putri Candrawathi selaku isteri dari Ferdy Sambo. Adapun terkait dengan eksekusi pembunuhan di Duren Tiga 46, menurut Erman, Ricky Rizal tak ada melakukan perbuatan yang mengarah ke keterlibatannya langsung dalam aksi penghilangan nyawa tersebut.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Bohong Soal Diperkosa David, Tapi Hakim Bongkar Kalau AG Sudah 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy!
Meskipun dalam persidangan di PN Jaksel, Ricky Rizal mengakui ada di tempat kejadian saat Brigdir J dibunuh.
“Insya Allah, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi. Kami tidak menerima putusan ini,” ujar Erman.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.