Hakim Kuatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya!

Hakim Kuatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo. Selain itu, hari ini (12/04) majelis hakim juga mengatakan bahwa terdakwa akan tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara akan dibebankan kepada negara.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00WIB tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung.

Selain Sambo, terdakwa lain yang mengajukan banding pada 17 Februari 2023 adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Namun, keempat terdakwa ini tidak hadir di pengadilan.

Dalam sidang hari ini, memori banding yang diajukan kuasa hukum Sambo mempertanyakan hasil keputusan pengadilan, termasuk vonis hukuman mati terhadap Sambo.

Menurut mereka, "tidak ada angka statistik yang menunjukkan penerapan hukuman mati dapat memperkecil angka kejahatan" dan bahwa "hukuman mati tidak berperikemanusiaan."

Namun majelis hakim tinggi mengatakan "tidak sependapat dengan memori banding penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo."

"Mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan hukuman mati, sebenarnya secara hukum sudah tidak perlu dikemukakan lagi," ujar majelis hakim.

"Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak menganut kemutlakan Hak Asasi Manusia."

Memori kuasa hukum Sambo juga memuat pertanyaan mengapa hukuman penjara Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan lebih singkat dibanding terdakwa lainnya.

Majelis hakim tinggi mengatakan "tidak berwenang untuk memberikan ulasan".

"Satu hal yang menjadi pertimbangan, baik oleh majelis hakim tinggi maupun majelis hakim tingkat pertama adalah isi kesaksian Richard Eliezer Pudihang di persidangan dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo," katanya.

"Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang secara lugas dan terang, dengan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di luar skenario dan rekayasa yang telah dibuat oleh terdakwa."

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini