Populis, Jakarta -
Eks sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan ajukan upaya hukum kasasi usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis 15 tahun penjara.
"Pihak Kuat Maruf akan melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/4).
Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan dari PT DKI Jakarta terkait putusan banding kliennya.
"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan PT dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Divonis 15 Tahun Bui
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.