Banding-bandingin Hukumannya dengan Bharada E, Pihak Ferdy Sambo Langsung Diskakmat: Belajar di Mana? Kayak Anak Kecil!

Banding-bandingin Hukumannya dengan Bharada E, Pihak Ferdy Sambo Langsung Diskakmat: Belajar di Mana? Kayak Anak Kecil! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Salah satu pelaku kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah mendapat hasil banding yang diajukannya. Bandingnya sendiri ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga eks Kadiv Propam itu tetap mendapat hukuman mati.

Dalam memori banding yang dibacakan, kuasa hukum Ferdy Sambo sendiri membandingkan hukuman kliennya dengan Bharada E yang sangat jomplang, padahal menurut mereka Richard adalah orang yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Didukung Komisi III DPR, Mahfud MD Bakal Segera Bentuk Ini Guna Menelusuri Transaksi Janggal di Kemenkeu, Simak!

Namun, ternyata Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dihukum mati. Oleh karena itu, pihak eks Kadiv Propam tersebut merasa hukuman Richard selaku eksekutor terlalu rendah.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, mengaku heran dengan pernyataan penasihat hukum Ferdy Sambo. Ia sendiri baru mendengar ada pengacara yang membandingkan perkara kliennya dengan orang lain.

“Saya baru kali ini mendengar seorang pengacara membandingkan satu perkara dengan perkara yang lain,” ucap Asep dikutip Populis.id dari kanal YouTube METRO TV yang diunggah pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Ealah.. Kekeh AG Bukan Dalang Penganiayaan David, Kuasa Hukumnya Langsung Koar-koar: Dia Itu Anak Baik-baik dan Polos!

Ia menambahkan, “Kalau bicara perkara itu ya perkara yang dihadapinya. Enggak bisa (dia bilang) ‘oh yang sana dihukum gini, oh yang lain ditangkap’, itu nggak tau belajar di mana sekolahnya.”

Oleh karena itu, Asep menegaskan justru kuasa hukum itu yang introspeksi mengapa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, bukan malah membandingkannya dengan Bharada E seperti anak kecil.

Asep menjelaskan, “Jadi ketika dia menghadapi kliennya dihukum segitu, ya tinggal bermainnya kenapa kliennya dihukum segitu. Jadi tidak ada (membandingkan), seperti anak kecil itu kan.”

“Kalau anak kecil ‘kenapa kakak dikasih 50, ade dikasih 30’. Nah itu berarti enggak kuliah di Fakultas Hukum dulunya,” tandasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover