Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali berbicara soal mega korupsi Hambalang yang membuat dirinya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah bebas bersyarat pada 11 April 2024 lalu, Anas Urbaningrum memang langsung menebar ancaman. Dia menyinggung skenario busuk untuk menjelaskannya ke Lapas Sukamiskin selama 9 tahun 3 bulan. Banyak pihak yang menilai Anas sedang menabuh genderang perang untuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat.
Kekinian, Anas kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dia bilang Satu peser pun uang haram itu tidak masuk ke kantong pribadinya.
“Nomor satu adalah keyakinan lahir batin bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan itu,” kata Anas Urbaningrum dilansir Populis.id dari saluran Youtube MetroTv Kamis (13/4/2024).
Anas bahkan mengaku dirinya berani untuk membuktikan ketidakterlibatan dirinya dalam skandal korupsi itu. Dia mengatakan pernyataannya ini bisa ia pertanggungjawabkan.
“Keyakinan lahir batin, dunia akhirat dan bisa dipertanggung jawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun keyakinan itu karena saya yang tahu," ucap Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum sejak kasus ini mencuat selalu mengklaim dirinya tidak terlibat, dia hanya sengaja ditumbalkan pihak tertentu untuk menyelamatkan aktor di balik mega korupsi itu, Anas bahkan sempat mengatakan dia rela digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas ketika itu.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora: Belum Ingat Ayahnya, Panggil Jonathan Latumahina Pakai Nama Ini
Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010.